Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Penyelenggara wajib menyediakan dan menyebarluaskan sistem informasi yang berkaitan dengan:
a. jenis pelayanan dan persyaratan teknis;
b. mekanisme dan tahapan pengurusan;
c. penelusuran posisi dokumen pada setiap proses;
d. biaya dan waktu penyelesaian; dan
e. tata cara pengaduan.
(2) Penyediaan dan penyebarluasan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan organisasi penyelenggara secara
jelas melalui berbagai media yang mudah diakses dan diketahui oleh masyarakat.
(3) Penyebarluasan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Organisasi Penyelenggara dengan melibatkan aparat Kecamatan dan Kampung.
Koreksi Anda
