Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Penyelenggara berkewajiban menyusun dan MENETAPKAN standar pelayanan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan.
(2) Dalam menyusun dan MENETAPKAN
standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Organisasi Penyelenggara dapat mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
(3) Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarah, serta memperhatikan keberagaman.
(4) Melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
Koreksi Anda
