Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana dilarang: a. merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, dan badan usaha milik daerah; b. meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. menambah Pelaksana tanpa persetujuan pimpinan Organisasi Penyelenggara; d. membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan pimpinan Organisasi Penyelenggara; dan e. melanggar asas penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan.
Koreksi Anda