Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Teks Saat Ini
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib melakukan:
a. melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
b. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan;
c. menyelesaikan sengketa perijinan dan non perijinan berdasarkan kewenangannya;
d. memenuhi panggilan dan/atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum; dan
e. Memberikan........../-8-
e. memberikan pertanggungjawaban apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
