Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib melakukan: a. melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan; b. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan; c. menyelesaikan sengketa perijinan dan non perijinan berdasarkan kewenangannya; d. memenuhi panggilan dan/atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum; dan e. Memberikan........../-8- e. memberikan pertanggungjawaban apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda