Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Teks Saat Ini
Organisasi Penyelenggara berhak:
a. memberikan pelayanan dengan baik teransparan dan akuntabel;
b. melakukan kerja sama dengan pihak lain;
c. mempunyai anggaran pembiayaan untuk penyelenggaraan
pelayanan perizinan dan nonperizinan;
d. melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan; dan
e. menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
