Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Penyelenggara berhak: a. memberikan pelayanan dengan baik teransparan dan akuntabel; b. melakukan kerja sama dengan pihak lain; c. mempunyai anggaran pembiayaan untuk penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan; d. melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan; dan e. menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda