Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Teks Saat Ini
Qanun ini bertujuan untuk :
a. Memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha;
b. Memberikan perlindungan hukum bagi pemegang ijin dan masyarakat;
c. meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan yang cepat, mudah, sederhana, murah, dan tepat waktu;
d. Mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan;
e. Menata dan MENETAPKAN pelayanan perijinan dan non perijinan terhadap kibijakan perijinan;
f. Meningkatkan pelayanan dari penyelenggara perijinan terhadap kebijakan perijinan dan non perijinan;
g. Memberikan......../-5-
g. Memberikan kejelasan prosudur, mekanisme, koordinasi anatar intansi dalam penyelenggaraan perijinan dan non perijinan.
Koreksi Anda
