Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Teks Saat Ini
Qanun ini bermaksud sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara cepat, sederhana dan terpadu.
Koreksi Anda
