Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Qanun ini bermaksud sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara cepat, sederhana dan terpadu.
Koreksi Anda