Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Qanun ini mulai berlaku, maka semua peraturan dan ketentuan mengenai pelayanan perizinan dan nonperizinan wajib disesuai dengan ketentuan dalam Qanun ini paling lambat 1 (satu) tahun.
(2) Semua Qanun, peraturan Bupati dan ketentuan- ketentuan lain yang berkaitan dengan pelayanan perizinan dan nonperizinan sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini tetap berlaku.
Koreksi Anda
