Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Qanun ini mulai berlaku, maka semua peraturan dan ketentuan mengenai pelayanan perizinan dan nonperizinan wajib disesuai dengan ketentuan dalam Qanun ini paling lambat 1 (satu) tahun. (2) Semua Qanun, peraturan Bupati dan ketentuan- ketentuan lain yang berkaitan dengan pelayanan perizinan dan nonperizinan sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini tetap berlaku.
Koreksi Anda