Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pelayanan perizinan dan non perizinan yang melanggar ketentuan Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 37, dan Pasal 38 dikenakan sanksi. (2) Masyarakat yang mendapat pelayanan perizinan dan non perizinan yang melanggar ketentuan pasal 16 huruf e, f dan I dan pasal 17, dikenakan sanksi. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 berupa sanksi administrasi, ganti rugi dan pencabutan izin dengan tahapan-tahapan sebagai berikut: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; dan c. pencabutan izin. (4) Proses pelaksanaan penjatuhan sanksi terhadap penyelenggara pelayanan perizinan dan non perizinan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Bupati dan /atau Sekretaris Daerah sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat sebagai penerima pelayanan perizinan dan non perizinan sebagai mana dimaksud pada ayat 2 dapat dilakukan oleh kepala Perizinan atas nama Pemerintah Kabupaten. (5) Mekanisme pemanggilan, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XII.........../-20-
Koreksi Anda