Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Organisasi Penyelenggara. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menyampaikan kritik dan saran baik lisan maupun tertulis; b. menyampaikan keberatan baik lisan maupun tertulis melalui telpon, mengirim pesan pendek (short message services), surat elektronik (e-mail), dan surat menyurat; dan c. mendapatkan informasi yang dibutuhkan dari Organisasi Penyelenggara.
Koreksi Anda