Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Organisasi Penyelenggara.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menyampaikan kritik dan saran baik lisan maupun tertulis;
b. menyampaikan keberatan baik lisan maupun tertulis melalui telpon, mengirim pesan pendek (short message services), surat elektronik (e-mail), dan surat menyurat; dan
c. mendapatkan informasi yang dibutuhkan dari Organisasi Penyelenggara.
Koreksi Anda
