Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Teks Saat Ini
(1) Bupati mendelegasikan kewenangan penandatanganan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala KP2TSP.
(2) Pendelegasian penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
