Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan berdasarkan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda