Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Teks Saat Ini
Organisasi Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
a. Kantor P2TSP Kabupaten; dan
b. SKPK yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
