Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Teks Saat Ini
Penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas:
a. Mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai dengan standar pelayanan;
b. melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan; dan
c. melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada Pembina melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
Koreksi Anda
