Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas: a. Mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai dengan standar pelayanan; b. melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan; dan c. melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada Pembina melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
Koreksi Anda