Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Teks Saat Ini
Penanggungjawab penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah kepala P2TSP.
Pasal 8.........../-6-
Koreksi Anda
