Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Teks Saat Ini
(1) Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah Bupati.
(2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati dapat mendelegasikan kepada Wakil Bupati dan/atau Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda
