Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara pelayanan perizinan dan nonperizinan terdiri atas: a. pembina; b. penanggungjawab; c. organisasi Penyelenggara; dan d. pelaksana.
Koreksi Anda