Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DONGGALA TAHUN ANGGARAN 2017
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
Lampiran I Ringkasan APBD;
2. Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
8. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
9. Lampiran VII Daftar kegiatan - kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam anggaran ini;
10. Lampiran VIII Daftar Dana Cadangan Daerah;
11. Lampiran IX Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Koreksi Anda
