Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DONGGALA TAHUN ANGGARAN 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari : a. Penerimaan sejumlah Rp. 18.000.000.000,00 b. Pengeluaran sejumlah Rp. 0,00 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. SiLPA tahun anggaran sebelumnya Rp. 00,00 b. Pencairan dana cadangan sejumlah Rp. 00,00 c. Hasil Penjualan kekayaan daerah yg dipisahkan sejumlah Rp. 00,00 d. Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp. 00,00 e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp. 00,00 f. Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp. 00,00 (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp. 00,00 b. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp. 00,00 c. Pembayaran pokok utang sejumlah Rp. 00,00 d. Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp. 00,00 e. Pembayaran Hutang kepada Pihak Ketiga Rp. 00,00
Koreksi Anda