Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DONGGALA TAHUN ANGGARAN 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari : a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 688.314.204.229,35 b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 452.154.063.911,15 (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja : a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 464.514.934.383,00 b. Belanja Bunga sejumlah Rp. 0,00 c. Belanja subsidi sejumlah Rp. 0,00 d. Belanja Hibah sejumlah Rp. 15.055.000.000,00 e. Belanja bantuan sosial sejumlah Rp. 8.430.000.000,00 f. Belanja bagi hasil sejumlah Rp. 2.804.131.362,35 g. Belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/ Kota Dan Pemerintah Desa dan Partai Politik sejumlah Rp 195.510.138.484,00 h. Belanja tidak terduga sejumlah Rp. 2.000.000.000,00 i. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp. 0,00 (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja : a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 64.517.331.840,00 b. Belanja barang dan jasa sejumlah Rp. 216.110.912.741,15 c. Belanja modal sejumlah Rp. 171.525.819.330,00
Koreksi Anda