Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak. Ditetapkan di Demak pada tanggal 28 Juli 2020 BUPATI DEMAK, TTD HM. NATSIR Diundangkan di Demak pada tanggal 29 Juli 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK, TTD SINGGIH SETYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2020 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK, PROVINSI JAWA TENGAH : ( 9 - 143 /2020). NO JABATAN PARAF 1 SEKDA 2 ASISTEN I 3 KABAG HUKUM 4 Plt. KA BPKPAD
Koreksi Anda