Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019
Teks Saat Ini
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
Saldo Anggaran Lebih Awal Rp 200.338.226.291,00 Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Rp 200.338.226.291,00 SiLPA Rp
225.039.224.475,55 Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp 225.039.224.475,55
Koreksi Anda
