Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut: Saldo Anggaran Lebih Awal Rp 200.338.226.291,00 Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Rp 200.338.226.291,00 SiLPA Rp 225.039.224.475,55 Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp 225.039.224.475,55
Koreksi Anda