Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c meliputi: a. rehabilitasi; dan b. rekonstruksi.
Koreksi Anda