Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf d diberikan kepada korban bencana dalam bentuk: a. penampungan sementara; b. bantuan pangan; c. sandang; d. air bersih dan sanitasi; dan e. pelayanan kesehatan. (2) Bantuan pemenuhan darurat bencana untuk kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan standar minimal kebutuhan dasar dan dilaksanakan dengan prioritas kepada kelompok rentan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian bantuan darurat bencana untuk pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda