Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Santunan kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b diberikan kepada korban bencana yang mengalami kecacatan mental dan/atau fisik. (2) Santunan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi oleh instansi/lembaga yang berwenang yang dikoordinasikan oleh BPBD sesuai dengan kewenangannya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Santunan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda