Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a diberikan kepada korban meninggal dalam bentuk bantuan uang duka.
(2) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi oleh instansi/lembaga yang berwenang yang dikoordinasikan oleh BPBD sesuai dengan kewenangannya.
(3) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada ahli waris korban.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
