Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan bencana yang bersumber dari APBD pada tahap pascabencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda