Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana siap pakai digunakan sesuai dengan kebutuhan tanggap darurat bencana. (2) Penggunaan dana siap pakai terbatas pada pengadaan barang dan/atau jasa untuk: a. pencarian dan penyelamatan korban bencana; b. pertolongan darurat; c. evakuasi korban bencana; d. kebutuhan air bersih dan sanitasi; e. pangan; f. sandang; g. pelayanan kesehatan; dan h. penampungan serta tempat hunian sementara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dana siap pakai diatur dengan Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda