Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan dana penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi: a. pelaksanaan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya; b. kegiatan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; c. pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana; d. pelaksanaan perlindungan terhadap kelompok rentan; dan e. kegiatan pemulihan darurat prasarana dan sarana.
Koreksi Anda