Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Penggunaan dana penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi:
a. pelaksanaan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya;
b. kegiatan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
c. pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana;
d. pelaksanaan perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
e. kegiatan pemulihan darurat prasarana dan sarana.
Koreksi Anda
