Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana penanggulangan bencana yang digunakan pada saat tanggap darurat meliputi: a. dana penanggulangan bencana yang telah dialokasikan dalam APBD untuk masing-masing instansi/lembaga terkait; dan b. dana siap pakai yang dialokasikan dalam anggaran BPBD. (2) BPBD sesuai dengan kewenangannya mengarahkan penggunaan dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda