Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Penggunaan dana penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a meliputi:
a. fasilitasi penyusunan rencana penanggulangan bencana;
b. program pengurangan risiko bencana;
c. program pencegahan bencana;
d. pemaduan perencanaan pembangunan dengan perencanaan penanggulangan bencana;
e. penyusunan analisis risiko bencana;
f. fasilitasi pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
g. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana; dan
h. penyusunan standar teknis penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
