Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan dana penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a meliputi: a. fasilitasi penyusunan rencana penanggulangan bencana; b. program pengurangan risiko bencana; c. program pencegahan bencana; d. pemaduan perencanaan pembangunan dengan perencanaan penanggulangan bencana; e. penyusunan analisis risiko bencana; f. fasilitasi pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang; g. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana; dan h. penyusunan standar teknis penanggulangan bencana.
Koreksi Anda