Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
Dana penanggulangan bencana pada tahap prabencana dialokasikan untuk kegiatan dalam situasi:
a. tidak terjadi bencana; dan
b. terdapat potensi terjadinya bencana.
Koreksi Anda
