Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana penanggulangan bencana pada tahap prabencana dialokasikan untuk kegiatan dalam situasi: a. tidak terjadi bencana; dan b. terdapat potensi terjadinya bencana.
Koreksi Anda