Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan mengamankan daerah terkena bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f dilakukan dengan tujuan mengurangi risiko akibat bencana dan melindungi masyarakat yang berpotensi terkena dampak bencana.
Koreksi Anda