Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana dilakukan dengan kegiatan meliputi pendataan, penempatan pada lokasi yang aman, dan pemenuhan kebutuhan dasar sesuai standar minimum bantuan darurat. (2) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d meliputi bantuan penyediaan: a. kebutuhan air bersih dan sanitasi; b. pangan; c. sandang; d. pelayanan kesehatan; e. pelayanan psikososial; dan f. penampungan atau tempat hunian. (3) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan secara khusus memperhatikan kebutuhan masyarakat kelompok rentan dilakukan dengan memberikan prioritas berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial. (4) Ketentuan mengenai penanganan masyarakat dan pengungsi yang terdampak bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda