Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dilakukan oleh Tim Kaji Cepat berdasarkan penugasan dari Kepala BPBD untuk melakukan identifikasi: a. cakupan lokasi bencana; b. jumlah korban; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan e. kemampuan sumber daya alam maupun buatan. (2) Tim Kaji Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda