Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan melalui beberapa kegiatan yang meliputi: a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian dan sumberdaya; b. penentuan status keadaan darurat bencana; c. pencarian, penyelamatan dan evakuasi/mengungsikan masyarakat terkena bencana; d. pemenuhan kebutuhan dasar sesuai standar minimum; e. perlindungan terhadap kelompok rentan; f. mengamankan daerah terkena bencana; dan g. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital. (2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikendalikan oleh Kepala BPBD.
Koreksi Anda