Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana. (2) Bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. santunan duka cita; b. santunan kecacatan; c. pinjaman lunak untuk usaha produktif; dan/atau d. bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. (3) Pemerintah Daerah dapat mengumpulkan bantuan dari masyarakat untuk diberikan kepada korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda