Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mendorong partisipasi masyarakat, Pemerintah Daerah dapat: a. memfasilitasi masyarakat yang akan memberikan bantuan dana penanggulangan bencana; b. memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pengumpulan dana penanggulangan bencana; dan/atau c. meningkatkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana.
Koreksi Anda