Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat. (2) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh Pemerintah Daerah dicatat terpisah dari APBD. (3) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada dana yang bersumber dari masyarakat dalam negeri.
Koreksi Anda