Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memperoleh bantuan berupa dana bantuan sosial berpola hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c untuk pembiayaan pasca bencana dari Pemerintah Pusat. (2) Untuk memperoleh bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB, berkoordinasi BPBD Provinsi, dan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda