Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana kontinjensi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a disediakan dalam APBD untuk kegiatan kesiapsiagaan pada tahap prabencana. (2) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b disediakan dalam APBD yang ditempatkan dalam anggaran BPBD untuk kegiatan pada saat status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat bencana. (3) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus selalu tersedia secara memadai pada saat status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat bencana.
Koreksi Anda