Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Dana kontinjensi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a disediakan dalam APBD untuk kegiatan kesiapsiagaan pada tahap prabencana.
(2) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b disediakan dalam APBD yang ditempatkan dalam anggaran BPBD untuk kegiatan pada saat status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat bencana.
(3) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus selalu tersedia secara memadai pada saat status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat bencana.
Koreksi Anda
