Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana secara memadai dalam APBD.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan pada tahap prabencana, saat tanggap darurat bencana, dan pascabencana, termasuk di dalamnya:
a. dana kontinjensi bencana;
b. dana siap pakai; dan
c. dana bantuan sosial berpola hibah.
Koreksi Anda
