Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Dana penanggulangan bencana menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah mendorong partisipasi lembaga usaha dan masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari lembaga usaha dan masyarakat.
(3) Dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berasal dari:
a. APBN;
b. APBD;
c. lembaga usaha; dan/atau
d. masyarakat.
Koreksi Anda
