Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. (2) Kegiatan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pelaksanaan penataan ruang; b. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur dan tata bangunan; dan c. penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern. (3) Pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur dan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib menerapkan aturan standar teknis bangunan yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Koreksi Anda