Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana. (2) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana; b. pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini; c. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; d. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat; e. penyiapan lokasi evakuasi; f. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan g. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
Koreksi Anda