Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dilakukan dengan cara mencantumkan unsur- unsur rencana penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan Daerah.
(2) Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda
