Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan dalam kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilakukan dengan cara mengurangi ancaman bencana dan kerentanan pihak yang terancam bencana. (2) Pencegahan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana; b. pemantauan terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber bahaya bencana; c. pemantauan terhadap penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber bahaya bencana; d. pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup; dan e. penguatan ketahanan sosial masyarakat. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Koreksi Anda