Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan dalam kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilakukan dengan cara mengurangi ancaman bencana dan kerentanan pihak yang terancam bencana.
(2) Pencegahan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
b. pemantauan terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber bahaya bencana;
c. pemantauan terhadap penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber bahaya bencana;
d. pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
e. penguatan ketahanan sosial masyarakat.
(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Koreksi Anda
