Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan risiko bencana disusun dalam Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana dengan berpedoman pada Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah Provinsi. (2) Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara menyeluruh dan terpadu dibawah koordinasi BPBD dengan melibatkan Forum Pengurangan Risiko Bencana sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 11. (3) Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan daerah. (4) Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana ditetapkan oleh Kepala BPBD untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditinjau sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda