Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana. (2) Kegiatan pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pengenalan dan pemantauan risiko bencana; b. perencananaan partisipatif penanggulangan bencana; c. pengembangan budaya sadar bencana; d. peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan e. penerapan upaya-upaya baik fisik dan nonfisik termasuk pengaturan-pengaturan standar keselamatan dan pengaturan proses pembangunan daerah.
Koreksi Anda