Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Demak
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan bagian dari perencanaan pembangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.
(3) Penyusunan perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BPBD.
(4) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian anggarannya.
(5) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengenalan dan kajian ancaman bencana;
b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
c. analisis kemungkinan dampak bencana;
d. pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
f. alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
(6) Dalam usaha menyelaraskan kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan bencana untuk melaksanakan perencanaan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
